AdaKami

Otoritas Jasa Keuangan telah resmi mencabut sanksi administratif terhadap pinjol, AdaKami, pada tanggal 22 Desember 2023. Sebelumnya OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada AdaKami per tanggal 6 Oktober 2023, sebagai buntut dari berita hoax viral mengenai tuduhan bunuh diri dari salah satu nasabah AdaKami yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak kepolisian, bahwa tidak ada korban seperti yang diviralkan. AdaKami diberikan sanksi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen penagihan yang melakukan penagihan tidak beretika. AdaKami secara langsung mendalami kasus tersebut dan memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja kepada 7 agen penagihan dan 2 agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan diluar SOP. Sanksi administratif OJK tersebut diberlakukan selama hampir 3 bulan, dan AdaKami diwajibkan memberikan laporan perbaikan. (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *