Presiden Jokowi

Presiden Jokowi resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah menandatangani Keputusan Presiden 129 tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK, pada tanggal 28 Desember 2023. Setidaknya ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli tertanggal 22 Desember 2023. kemudian, adanya keputusan dewas, atau Dewan Pengawas KPK tertanggal 27 Desember 2023. Sedangkan alasan ketiga, berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *