Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Surat pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023. Artinya, surat itu diajukan sehari sebelum putusan praperadilan Firli Bahuri yang dinyatakan tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli mundur saat proses etik dirinya di Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sedang berjalan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyebut Firli sebagai sosok pengecut atas keputusannya mundur dari Ketua KPK. Boyamin menilai, Keputusan mundur itu seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Boyamin menilai, mundurnya Firli dari jabatannya lantaran gugatan praperadilannya ditolak dan sudah tahu potensi sanksi dari Dewas KPK. (tribun-tbu)




