Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, PPSK. Sebelumnya, Undang-Undang PPSK mengatur penyidikan kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan penyidik Otoritas Jasa Keuangan, yang saat ini berubah menjadi OJK berperan sebagai penyidik penunjang, serta wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri. Dengan demikian, peran penyidik Polri yang semula terbatas, menjadi diperluas dalam upaya pengungkapan kasus-kasus disektor jasa keuangan. Majelis hakim MK mengatakan, uji materi tersebut dikabulkan lantaran aturan lama berpotensi menghilangkan kewenangan penyidikan Kepolisian dalam tindak pidana umum, termasuk tindak pidana pada sektor jasa keuangan. ( ben )




