Apple terpaksa menyetop penjualan produk arloji pintarnya, Watch, akibat tersandung kasus pelanggaran paten, pada produk Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Sebelumnya, bulan Oktober lalu, Komisi Perdagangan Internasional, ITC, memutuskan Apple secara ilegal menggunakan paten milik perusahaan teknologi medis, Masimo. Adapun paten yang dilanggar adalah teknologi pendeteksi oksigen dalam darah, yang terdapat dalam dua produk Apple Watch. Apple telah mengumumkan akan segera menarik dua produk Watch dari toko online pada tanggal 21 Desember dan toko fisik mulai tanggal 24 Desember. Namun, Apple tetap berupaya meminta keringanan sanksi untuk menunda pelarangan penjualan produk Watch, serta berharap kepada Presiden Joe Biden untuk turun tangan. (cnbc/ben)




