Aturan Publisher Rights mengenai hak penerbit berita sudah mencapai tahap akhir. Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan aturan ini akan selesai tahun depan, sebelum Hari Pers Nasional 9 Februari 2024. Kominfo sudah lama mengirimkan aturan yang sudah selesai ke Sekretariat Negara dan kini tinggal ditanda-tangani presiden. Kominfo mengaku sudah melibatkan dan mendengar pendapat serta masukan dari platform digital terkait. Regulasi yang dibuat tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak. Wacana soal Publisher Rights pertama kali diumumkan Jokowi pada pidato peringatan Hari Pers Nasional Februari 2023. Kala itu Jokowi menyinggung keberlanjutan industri media konvensional yang menghadapi tantangan berat. Pasalnya, sekitar 60 persen belanja iklan masuk ke platform asing seperti Google dan Facebook. Padahal, perusahaan media yang berperan penting dalam memproduksi konten. ( tbu )



