KPU RI memutuskan untuk menggelar tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden. Debat pertama porsinya untuk calon presiden, kedua cawapres, ketiga capres, keempat cawapres, dan kelima atau debat terakhir untuk capres. KPU juga telah menetapkan tema yang diangkat di masing-masing kesempatan debat. KPU juga menjelaskan, dalam masing-masing kesempatan debat, hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara sesuai jadwal mereka berdebat. Jika debat capres, yang boleh berbicara hanya capres sepenuhnya. Demikian juga jika debat cawapres, sepenuhnya cawapres yang bicara. Meski demikian, KPU menyebutkan capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat. KPU juga tidak mempermasalahkan jika pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat. Namun, KPU menekankan hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam debat sesuai jadwal yang ditetapkan. ( tbu )



