Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, DJP meminta agar para wajib pajak segera memadankan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP paling lambat 31 Desember mendatang. Pemadanan ini harus dilakukan WP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. DJP mengatakan sejalan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya. (detik-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *