Kadin Indonesia

Kadin Indonesia berkeberatan dengan beberapa poin dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, utamanya berkaitan dengan pasal-pasal pendapatan kota Jakarta, yang potensial menekan dunia usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebutkan, perubahan tarif pajak hiburan berkisar 25 hingga 75 persen, akan berdampak pada tutupnya pelaku industri hiburan, lantaran bisnisnya bakal sepi. Kadin berharap, tarif pajak tersebut bisa dipertimbangkan kembali mengingat status Jakarta bakal berubah menjadi kota bisnis, saat Ibu Kota Negara pindah ke IKN. Selain itu, kondisi ideal sebagai kota bisnis, Jakarta harusnya justru memberi berbagai keringanan pajak, agar sector usaha bisa berkembang lebih baik kedepannya.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *