Skor independensi KPK dinilai anjlok sejak Undang-Undang 19 tahun 2019 disahkan, dan menjadikan KPK berada dibawah ranah eksekutif. Temuan itu disampaikan oleh Transparency International Indonesia dalam pemaparan penilaian evaluatif kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi bertajuk Anti-Corruption Agency, ACA, Asesmen 2023. Disebutkan, pada tahun 2019 Publik masih menilai tingkat independensi dan kelembagaan KPK sebesar 83 persen. Namun, angkanya jauh melorot hingga menjadi 28 persen pada tahun ini, setelah Undang-Undang KPK di revisi. Penilaian evaluatif kinerja KPK itu, dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia, pada periode April sampai Oktober 2023. ( ben )




