Emiten Waskita Beton Precast masih menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mempelajari gugatan dari Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau Bank DKI. Menurut perseroan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menjaga kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan seluruh stakeholder-nya. Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada Bank DKI. hingga saat ini progress implementasi perjanjian perdamaian Waskita Beton telah mencapai 90 persen. ( ben )




