Kementerian Perdagangan merevisi PP 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, yang akan berdampak pada semakin mudahnya persyaratan pembuatan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, STPW. Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengatakan revisi PP 42 Tahun 2007 dilakukan guna melakukan penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha di bidang waralaba, penyederhanaan perizinan sesuai dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus dalam rangka meningkatkan jumlah pelaku usaha waralaba di dalam negeri. Revisi peraturan ini akan memotong waktu pengalaman usaha untuk bisa diwaralabakan dari yang tadinya minimal 5 tahun menjadi paling sedikit 3 tahun berturut-turut. (bn)




