Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan 500 rupiah bergambar melati Tahun Emisi 1991, seribu rupiah gambar kelapa sawit tahun emisi 1993, dan 500 rupiah tahun emisi 1997 dari peredaran terhitung hari ini. Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung hari ini, uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bagi masyarakat yang memiliki uang tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai hari ini sampai 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. (detik-tbu)




