Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, menjadi tersangka korupsi, lantaran diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi berjumlah 15 miliar rupiah selama menjabat Hakim Agung periode 2018 sampai 2022, serta melakukan pratek pencucian uang, guna menyamarkan gratifikasi melalui pembelian sejumlah aset. Gazalba diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 1 unit rumah dengan harga 7,6 miliar rupiah di Cibubur Jakarta Timur, dan membeli sebidang tanah di Tanjung Barat Jakarta Selatan, senilai 5 miliar rupiah. (cnbc/ben)




