Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi hari ini memutuskan untuk menolak permohonan uji materi 141 tahun 2023 tentang syarat usia capres dan cawapres, yang diatur Pasal 169 huruf q Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, aturan Pemilu tetap membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat lain yang dipilih melalui pemilu. Mahkamah Konstitusi menyatakan, perihal usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kewenangan lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *