Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah seharga 2 hingga 5 miliar rupiah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Merujuk pada Pasal 2 Ayat 1, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, akan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023. Adapun pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan PPN DTP, yaitu bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara untuk rumah susun dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. ( ben )




