Kementerian Perindustrian menyebutkan, Rancangan peraturan pemerintah atau RPP kesehatan sebagai produk turunan Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tengah jadi perdebatan. Pasalnya, RPP itu disebut-sebut bisa memicu gelombang PHK hingga memicu kerugian negara hingga 307 triliun rupiah. Saat ini Terdapat perbedaan pendapatan antara Kemenperin dengan Kemenkes, terkait kandungan tar dan nikotin sesuai standar SNI atau tidak, agar tidak ada dualisme kebijakan. Tercatat, RPP Kesehatan rencananya akan memuat sejumlah ketentuan yang lebih ketat dari pada Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Rencananya, RPP kesehatan itu akan memuat sejumlah pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok hingga larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorhip produk tembakau dan rokok elektrik. ( ben )




