Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 pada 21 November 2023 lalu. Salah satu isi aturan itu adalah menteri hingga walikota yang berkontestasi pada pemilihan umum tidak harus mundur dari jabatannya. Namun menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menteri dan/atau walikota perlu mundur sukarela dari jabatannya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *