Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan 21 Karyawan atau PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata diawal tahun 2024. Ditjen Pajak mengatakan, aturan pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh 21 akan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan, pada bulan Januari mendatang. Disebutkan, format perhitungan tarif efektif rata-rata, atau TER, akan memberi manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, mengingat metode penghitungan pajak karyawan akan dibuat lebih sederhana dan mudah. (bn)




