Ditjen Pajak Kemenkeu

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan 21 Karyawan atau PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata awal tahun 2024. Ditjen Pajak mengatakan, aturan pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh 21 akan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri keuangan, pada bulan Januari mendatang. Disebutkan, format perhitungan tarif efektif rata-rata, atau TER, akan memberi manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, mengingat metode penghitungan pajak karyawannya akan dibuat lebih sederhana dan mudah. Format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *