Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE bakal segera rampung. Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memasukkan beberapa usulan pasal di beleid ini. Salah satunya, aturan pencemaran nama baik yang teranyar juga akan memasukkan poin mengenai jika tuduhan itu tidak terbukti, maka si pelapor bisa terkena sanksi pidana. ( tbu )




