Presiden Jokowi memberi tanggapan, terkait penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Presiden, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, seperti disampaikan Presiden dalam jumpa wartawan di Papua hari ini. Sesuai Pasal 32 Undang-Undang KPK, jika terdapat pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana, maka akan diberhentikan sementara dari jabatan. Pasal yang sama juga menyebutkan, pemberhentian ketua KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Saat ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan dari Polri, terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka. ( ben )



