Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan ribuan perusahaan sawit ilegal di kawasan hutan lolos pemutihan atau pelegalan berkat Undang-undang Cipta Kerja. Lebih dari seribu perusahaan itu telah diberi waktu hingga 3 november lalu untuk memenuhi persyaratan administrasi dan semuanya lolos. Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun. Jika perusahaan sawit ilegal itu tidak melengkapi administrasi, maka akan dikenakan denda. Namun, aturan pemutihan itu tidak berlaku untuk perusahaan di dalam kawasan hutan konservasi. (cnn-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *