Proses mediasi gugatan perdata Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK terkait sengketa lahan Hotel Sultan tidak menemukan kesepakatan damai. Proses damai kedua pihak yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan gagal. Gagalnya mediasi membuat perkara sengketa lahan Hotel Sultan lanjut ke meja persidangan. Jadwal persidangan direncanakan 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sebelumnya, PPKGBK menawarkan 6 skema kepada Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan yakni berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna, kerja sama penyediaan infrastruktur atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur. Tidak adanya titik temu lantaran Indobuildco tidak menerima usulan tersebut. ( tbu )




