Menkopolhukam Mahfud MD jumat kemarin mengungkapkan, kejaksaan dan kepolisian menunda pengusutan dugaan perkara yang melibatkan pejabat, mulai dari menteri, calon legislatif, serta calon kepala daerah. hal itu dilakukan guna menghindari potensi terjadinya kriminalisasi dan permainan antar Partai Politik. Berdasarkan pengalaman, ada orang nggak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal, diberbagai daerah. Dengan demikian kasus-kasus dugaan korupsi yang menyangkut menteri, calon DPR-DPRD, calon Pilkada, bisa dihentikan sementara penanganannya oleh Kejagung dan Polisi sampai pemilu berakhir. Pernyataan itu disampaikan menko Mahfud guna menampik tudingan pemerintah mempolitisiasi KPK dan mengkriminalisasi politisi. ( bn )



