Ketua Majelis Hakim sidang gugatan perkara Rocky Gerung yang diajukan advocate David Tobing, harus berulang kali mengetukan palu untuk menghentikan perdebatan diantara pihak penggugat dan intervensi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang berlangsung hari ini, berkaitan dengan perkara dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi dengan kata-kata kasarnya. Perdebatan itu muncul, lantaran David Tobing selaku pihak penggugat, mempertanyakan dan berkeberatan atas kehadiran sejumlah pihak ketiga, sebagai intervensi yang membela tergugat Rocky Gerung, tanpa pemberitahuan dan mendaftarkan resmi suratnya ke Pengadilan. ( ben )




