Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif kepada 34 perusahaan fintech peer-to-peerĀ  lending selama bulan Agustus kemarin. Hal itu dilakukan, seiring belum terpenuhinya ketentuan ekuitas minimum, tindak lanjut pemeriksaan atau pemenuhan rekomendasi, hingga pelaporan bulanan rencana bisnis dan penggunaan jasa akuntan. Dari 34 perusahaan yang terkena sanksi, 26 diantaranya merupakan perusahaan fintech lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum pada 4 Juli kemarin, yang sebesar 2,5 miliar rupiah. Untuk itu, OJK telah mempelajari action plan ke 26 perusahaan, serta menetapkan batas akhir pemenuhan ketentuan, pada tanggal 4 Oktober mendatang. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *