Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo mengungkapkan, selain Hypermart dan Ramayana ada 10 ritel modern lainnya telah melakukan pemotongan tagihan minyak goreng yang berjalan kepada distributor atau produsen. Pemotongan tagihan tersebut menjadi upaya riteler mengganti utang rafaksi minyak goreng yang belum dibayarkan Kementerian Perdagangan kepada peritel sebesar 344 miliar rupiah. Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey menjelaskan, Kemendag menjadikan para riteler layaknya bola pingpong, lantaran tidak segera membayarkan hutang rafaksi, dan berniat membawa masalah yang belum tuntas iniĀ ke kementerian koordinator ekonomi. ( ben )



