Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengatur aturan main TikTok melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020. Dalam baleid itu, ada empat usulan. Pertama memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce dan penjualan offline khususnya pengenaaan pajak. Kemudian pemerintah akan melarang penjualan barang impor dibawah 100 dollar amerika atau dibawah 1 setengah juta rupiah hanya untuk produk yang dikirim secara cross border. Selanjutnya platform digital dilarang menjadi produsen. Sedangkan poin yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce. ( tbu )



