Rencana penaikan harga gas industri non-harga gas bumi tertentu HGBT per 1 Oktober 2023 oleh PGN dinilai dapat memicu penurunan daya saing industri dan potensi inflasi lantaran kenaikan harga di masyarakat. Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan, penurunan daya saing industri itu dapat berdampak pada risiko PHK. Kenaikan harga gas bumi bagi produksi akan berdampak secara makro. Pertama, mengurangi produksi hingga 30 persen dari total produksi gas Indonesia. Kedua, dapat mengurangi daya beli industri dan pengurangan tenaga kerja. Ketiga, terdapat risiko penurunan ekspor Indonesia dan berkurangnya market share di pasar global. Keempat, iklim investasi akan merosot lantaran Indonesia kalah bersaing dengan negara lain. Kelima, berpotensi menyebabkan inflasi. ( tbu )



