Ditjen Pajak menghimbau masyarakat sebagai wajib pajak, untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan, NIK, dengan NPWP. Mengingat, mulai awal Januari tahun depan, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terintegrasi dengan NIK. apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebagai identitas tunggal, maka tahun depan wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal. sejauh ini sebanyak 57,9 juta NIK telah diintegrasikan sebagai NPWP, atau setara 82 persen dari keseluruhan jumlah wajib pajak orang pribadi. ( ben )



