Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Harta yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower. Gedung tersebut beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok Setiabudi Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut. ( tbu )




