Kasus dugaan penggelapan dana yang menyangkut anggota bursa, PT UOB Kay Hian Sekuritas, belum juga mendapat titik terang, setelah sekitar setahun berproses di kepolisian. Kuasa Hukum ke-12 korban mengatakan, total kerugian korban kasus UOB Kay Hian tersebut nilainya lebih dari 50 miliar rupiah. Perkara hukum terhadap anggota bursa ini bermula ketika para nasabah menyetorkan uangnya ke rekening yang diketahui atas nama UOB Kay Hian Pte Limited dan PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli produk investasi jenis Obligasi. Produk ini ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan di PT. UOB Kay Hian Sekuritas. ( ben )




