OJK menerbitkan peraturan baru melalui POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan guna memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik. POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan dalam POJK sebelumnya. Pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP itu mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit akuntan publik sesuai kode etik profesi akuntan publik. POJK AP KAP yang baru juga mengatur peran kerjasama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharap memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. POJK AP KAP mulai berlaku 11 Juli 2023. ( tbu )




