Bursa Efek Indonesia mengumumkan masa suspensi emiten milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro, Hanson International telah mencapai 42 bulan, sehingga potensial untuk di delisting. Sesuai ketentuan, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Meski demikian, saat ini masih ada sekitar 57 miliar saham milik masyarakat yang tersangkut di emiten tersebut, atau setara 66 koma 23 persen dari keseluruhan. (cnbc/ben)




