BPKP

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP, telah memberikan laporan terkait hasil audit utang rafaksi minyak goreng kepada Kementerian Perdagangan. Menurut Kementerian perdagangan, data audit dari BPKP memang telah diterima serta disampaikan kepada Menteri Perdagangan, adapun alasan diperlukannya audit dari BPKP terkait utang rafaksi minyak goreng, adalah adanya selisih nilai utang berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo yang senilai 474 miliar rupiah, versus nilai utang rafaksi yang di klaim pelaku usaha ritel dan kalangan produsen minyak goreng, yang nilainya mencapai 812 miliar rupiah.  (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *