Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani memberikan catatan berupa lima poin atas kewajiban parkir hasil ekspor yang mulai berlaku bulan depan. Pertama, pihaknya perlu melihat apakah waktu tiga bulan yang diwajibkan untuk memindahkan escrow dan DHE tersebut realistis dilakukan atau tidak di lapangan lantaran tergantung pada skala dana yang dipindahkan dan aktifitas perdagangan masing-masing. Kedua, Shinta berharap pemerintah mempersiapkan institusi perbankan dan pembiayaan ekspor yang akan menjadi sarana penempatan DHE. Ketiga, Apindo akan mencermati aturan teknis terkait dengan kewajiban mengendapkan dana DHE selama 3 bulan tersebut dengan minimal dana 30 persen. Keempat, belum ada batasan yang jelas terhadap pernyataan Pasal 9 yang berpotensi menjadi grey area. Kelima, meminta sanksi administratif yang diberikan dalam bentuk penangguhan izin ekspor agar tidak menghentikan izin ekspor secara permanen. ( tbu )




