Setelah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor, DHE, sumber daya alam paling sedikit 30 persen kedalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Saat ini pemerintah juga bersiap menerapkan sanksi bagi pelanggar ketentuan, yaitu, sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor. Sanksi itu diterapkan apabila eksportir tidak memasukkan DHE kedalam rekening khusus SDA. Selain itu, sanksi juga berlaku apabila eksportir tidak membuat atau memindahkan escrow account, sesuai ketentuan. Jika escrow account dibuka diluar negeri sebelum berlakunya peraturan, maka eksportir wajib memindahkan escrow account itu paling lama 90 hari sejak atauranĀ berlaku. ( ben )




