Mantan menkominfo, Johnny Plate, dalam surat dakwaan disebut menerima uang dari para kontraktor proyek pengadaan menara BTS 4G dirumah pribadi dan ruang kerjanya. Antara lain, Johnny Plate pada tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan nilai 4 miliar rupiah dari Komisaris Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dalam surat dakwaan juga disebutkan Johnny Plate didakwa memperkaya diri sendiri hingga 17 koma 8 miliar rupiah dari proyek BTS 4G. Selain itu, dalam dakwaan jaksa juga menyatakan, Johnny Plate diduga merugikan negara sebesar 8 triliun rupiah, dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. ( ben )




