Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke-8, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1 hingga 5 Bakti Kominfo tahun 2020 hingga 2022. Tersangka ke-8 itu adalah, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia. Tercatat, kasus korupsi BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1 sampai 5 Bakti Kominfo, mengakibatkan kerugian Negara lebih dari 8 triliun rupiah, serta melibatkan 8 orang tersangka, termasuk mantan menteri kominfo, Johnny Plate. ( ben )




