Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan bersalah dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan terhadap terdakwa BS. Terdakwa BS selaku penanggung jawab PT DMK dinyatakan bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan pidana denda 11 koma 3 miliar rupiah. PT DMK melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPN untuk masa/tahun pajak Januari sampai Juli 2019 dan Desember 2019. Selain itu, terdakwa juga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa/tahun pajak Agustus dan November 2019. Tidak hanya itu, BS juga dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa/tahun pajak Januari sampai dengan Agustus 2019 dan November sampai Desember 2019. (ktn-tbu)



