Gaikindo

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Gaikindo, menanggapi positif kebijakan terbaru pemerintah, terkait pembebasan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik. Menurut Gaikindo kebijakan itu akan memudahkan masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. Gaikindo menambahkan pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, diperkirakan mampu mendorong minat masyarakat untuk segera beralih ke kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif PPN 10 persen untuk pembelian mobil listrik yang berlaku mulai bulan April kemarin, khusus untuk electric vehicle yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri 40 persen keatas. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *