Otoritas Jasa Keuangan

OJK menilai moratorium penerbitan izin baru perusahaan fintech atau layanan pinjaman online sudah siap untuk dicabut sebentar lagi. OJK mengatakan, penundaan pemberian izin ini telah dilakukan sejak 2020. OJK pun siap mencabut kebijakan tersebut seiring perbaikan tata kelola yang dilaksanakan beberapa tahun kebelakang. Pada 2020, situasi industri P2P Lending memprihatinkan. Regulasi yang masih renggang dimanfaatkan oknum pelaku pinjol illegal sehingga banyak korban berjatuhan. Sekarang setelah pembenahan, OJK merasa penataan yang dilakukan sudah memberi dampak positif. Disamping itu, jumlah aduan masyarakat tentang pinjol ilegal sudah berkurang. Masyarakatpun mulai merasakan manfaat pinjol sebagai sarana inklusivitas pendanaan bagi UMKM dan pengusaha kecil lainnya. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *