Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, tindakan oknum salah satu perusahaan di Cikarang Jawa Barat, yang mensyaratkan karyawati tidur dengan atasannya untuk perpanjangan kontrak kerja tidak dibenarkan. Menurutnya, tindakan tersebut telah mengarah pada aksi pidana, lantaran melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menambahkan, oknum yang bersangkutan telah menyalah gunakan posisinya di perusahaan untuk berbuat tindak asusila, sehingga harus berhadapan dengan penegak hukum. Sebelumnya, Apindo telah menerbitkan dan mensosialisasikan buku pedoman pencegahan kekerasan seksual ditempat kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *