Gabungan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Indonesia, Gabel, mengaku kesulitan melakukan impor suku cadang, sehingga menyulitkan proses produksi. Kendala itu dirasakan, setelah pemerintah memberlakukan Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK untuk bidang industry, yang menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, termasuk untuk menyederhanakan perizinannya. Menurut Gabel, kebijakan itu justru mempersulit industry elektronik dan alat listrik saat mengimpor bahan baku produksi, namun ironisnya, kebijakan yang sama justru menjadi kemudahan bagi para trader untuk mengimpor barang jadi elektronik dan alat listrik dari Negara lain, meski barang jadi yang diimpor tidak memenuhi ketentuan SNI, atau Standar Nasional Indonesia. ( ben )



