Apple meminta pengadilan di London memblokir gugatan massal senilai 2 miliar dolar amerika atau sekitar 29 triliun rupiah. Gugatan itu menuduh Apple menyembunyikan baterai yang cacat di jutaan iPhone dengan melakukan throttling melalui pembaruan perangkat lunak. Perusahaan teknologi itu menghadapi gugatan senilai hingga 1,6 miliar poundsterling ditambah bunga yang diajukan oleh juru bicara kelompok konsumen Justin Gutmann atas nama pengguna iPhone di Inggris. Pengacara Gutmann berargumen dalam dokumen pengadilan bahwa Apple menyembunyikan masalah baterai pada beberapa model telepon dan diam-diam memasang alat pengelola daya yang membatasi kinerja. Apple mengatakan gugatan itu tanpa dasar dan sangat menyangkal baterai iPhone cacat. ( tbu )




