Pemerintah Singapura menaikkan pajak properti bagi orang asing hingga 60 persen untuk setiap pembelian hunian di negara itu. Langkah melipatgandakan pajak properti bagi orang asing menandakan para pembuat kebijakan semakin menyadari lonjakan arus masuk warga asing, khususnya orang kaya asal Tiongkok. Meskipun tarif yang lebih tinggi tidak mungkin menurunkan harga rumah. Orang asing akan membayar pajak 60 persen untuk setiap pembelian hunian di Singapura. Sementara tarif untuk menggunakan sebuah entitas atau perwalian dinaikkan menjadi 65 persen. Hal itu dilakukan untuk mencegah pengelabuan aturan. Adapun, penduduk tetap dan warga negara yang membeli properti hunian kedua mereka juga akan membayar lebih banyak. ( tbu )



