KSP Indosurya

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan berkas perkara tersangka penipuan dan pemalsuan dokumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Henry Surya, masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Polisi. Disebutkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya alat bukti tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dalam kasus KSP Indosurya, terkait pembuktian berdasarkan pasal 263 KUHP. Dengan demikian, penanganan kasus yang menyangkut bos Indosurya itu masuk ditahap P19, atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, yang prosesnya hanya bisa dilakukan satu kali. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *