Tanihub Group

Website perusahaan fintech Tanifund, tidak bisa diakses, setelah anak perusahaan Tanihub Group itu, digugat PKPU hingga mendapat sanksi OJK. Ketika pengguna mengakses muncul pemberitahuan, system sedang dalam pemeliharaan, serta pengguna dipersilahkan mencoba lagi dalam beberapa saat. Sebelumnya, pada bulan Desember lalu, Tanihub mengalami gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain itu, OJK juga telah mengeluarkan pernyataan soal sanksi pada Tanifund. Serta Tanifund diminta untuk memenuhi rekomendasi pertanggal 10 Maret kemarin, termasuk terkait penyelesaian pendanaan yang masuk pada kategori macet.  (cnbc/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *