Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada fintech TaniFund, anak perusahaan milik TaniHub Group. OJK mengungkapkan, pertanggal 10 Maret 2023 Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, diantaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet. Lebih lanjut, Tanifund sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga OJK terus melakukan monitoring pemenuhan rekomendasi tersebut secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat, apabila kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan. ( ben )



